Monday, January 12, 2009

Mengkaji KPR dengan sistem syariah

JAKARTA: Sejak krisis moneter melanda Indonesia tiga tahun lalu, bank-bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) semakin sulit untuk mendapatkan dana murah dalam jangka panjang. Apalagi di saat bunga deposito begitu rendah seperti saat ini, banyak nasabah yang lebih sreg untuk menaruh uangnya dalam deposito untuk jangka pendek (satu bulan) agar dapat ditarik dan diinvestasikan kembali di tempat lain yang lebih menarik hasilnya. Kebijakan pemerintah mengurangi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) menambah penderitaan bank-bank penyalur KPR bersubsidi seperti Bank Tabungan Negara (BTN). Rencana pemerintah mengalihkan subsidi ke dalam APBN yang belum jelas bentuknya juga belum banyak memberi harapan pendamba KPR RS/RSS (rumah sederhana/ rumah sangat sederhana). Di tengah 'kegelapan' tersebut terdengar selentingan bahwa negara Arab yang kaya seperti Bahrain bersedia memberikan dana murah untuk KPR asalkan pemberian KPR tersebut didasarkan prinsip syariah. Apabila berita tersebut benar, hal tersebut tentunya bak gaung bersambut.
loading...
Share This

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Contact Form

Name

Email *

Message *