Friday, July 24, 2009

Ingin Jadi Developer Property, bagaimana caranya???

Saya mempunyai lahan di lokasi yang strategis seluas 6 ha. Saya diajak oleh teman saya untuk berbisnis properti sebagai developer. Masalahnya adalah saya belum pernah terjun ke bisnis ini. Untuk itu, saya minta gambaran ringkas tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang developer. Terima kasih atas penjelasannya.
loading...
Share This

1 comment:

  1. Perkenalkan,
    Saya Zaki Ahmad, Relationship Manager PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kuningan.
    Developer dapat berbentuk badan hukum maupun perseorangan.
    Legalitas standar untuk developer biasanya terdiri atas akta pendirian disertai pengesahan Depkumham, NPWP badan, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, SIUJK, hingga kenanggotaan REI atau APERSI.
    Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kuningan di 021-52964652 (hunting).
    Terima kasih.

    ReplyDelete

Contact Us

Contact Form

Name

Email *

Message *