Friday, September 13, 2013

Potensi Wakaf Tanah

Perpaduan Antara Bisnis dan Kesalehan di Nigeria

INVESTASI dan kesalehan sering tidak bertemu satu sama lain karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda. Namun dalam beberapa kesempatan, kedua bidang yang berbeda ini acap kali dapat menjadi solusi bagi permasalahan sosial seperti kemiskinan.

Salah satu yang berhasil memadukannya adalah organisasi Nasfat di Nigeria atau dikenal dengan The Society of Nasrul-Lahi-il-Fathi Society of Nigeria. Kelompok komunitas ekonomi warga Nigeria ini, sepintas mirip dengan struktur koperasi atau Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Namun, Nasfat membesar menjadi sebuah gerakan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan di berbagai daerah Nigeria pada masyarakat Muslim yang memang kebanyakan miskin papa.

Selain mempunyai program-program sosial dan religi, para anggota dianjurkan untuk berinvestasi dan keuntungannya dimiliki investor selain juga mendapatkan keuntungan sebagai anggota dari berbagai program organisasinya.

"Kita harus berpikir mencari cara yang dapat memperbaiki standar kehidupan anggota dan melaksanakannya," kata Alhaji Abdullahi Akinbode, Ketua Nasfat di Oyo State, dalam sebuah pertemuan investasi tahun lalu, dilansir Nigerian Tribune.

"Kita harus berpikir, dan berhenti memungut sumbangan dari masyarakat umum. Islam bukan agama kemiskinan,"ujarnya.

Apa yang disebutkan oleh Akinbode seakan menyindir praktik salah kaprah dan kenyataan yang menyedihkan, saat banyak praktisi religi khususnya di tingkat komunitas terkecil terpaksa harus memungut sumbangan yang terkesan manipulatif, mengemis, komersil ataupun memaksa dalam memakmurkan mesjid atau organisasi komunitas.

Praktik ini juga, seringkali berhubungan dengan kritikan serta penolakan terhadap filsafat teologi kemakmuran yang seharusnya dicermati untuk mencegah distorsi terhadap niat utama dari kesalehan, yakni mengentaskan kemiskinan dan peningkatan standar hidup masyarakat hingga, tentunya, mencapai pemerataan ekonomi yang adil dan beradab.

Saat ini, Nasfat telah beroperasi secara profesional dengan skema investasi yang bernama Tafsan, sebagai produk keuangan inklusif. Mereka juga membangun universitas bernama Fountain University di Osogbo. Organisasi ini juga mempunyai cabang di berbagai negara.

Nasfat di Negeria seakan menambah kosa kata usaha peningkatan standar kehidupan umat di dunia selain fenomena Grameen Bank yang pernah meraih penghargaan hadiah Nobel, digagas Professor Muhammad Yunus dari Bangladesh.

Kosa kata lain yang cukup berkembang saat ini adalah wakaf, baik itu pada benda tidak bergerak maupun tunai. Wakaf dapat berperan menjadi 'angel investor' dan bentuknya lebih mapan dari sedekah, infak dan lain-lain yang sekedar crowdfunding. Mekanisme wakaf sudah diadopsi banyak negara, di antaranya oleh Indonesia dengan Undang undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Ada juga India dengan lembaga Central Wakf Council yang didirikan sejak tahun 1964 dengan dasar Undang-undang Wakf Act tahun 1954.

Melihat potensi wakaf, Kementerian Minoritas India, Juni lalu, dilansir situs dnainida.com, bahkan mewacanakan pembentukan National Wakf Development Corporation (NWDC) yang dikelola negara dan Wakf Development Corporation (WDC) yang dikelola swasta.

Pejabat kantor Perdana Menteri, Jaksa Rajinder Sachar mengatakan saat ini ada 4,9 juta tanah wakah di India yang membuat lembaga wakaf menjadi penguasa tanah terbesar ketiga di India setelah perusahaan kereta api nasional dan Kementerian Pertahanan. Dengan mendayagunaan aset religi itu, pemerintah memprediksi dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rs. 12.000 crore pertahun yang akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan swasta melalui WDC diharapkan mampu meraih Rs. 10.000 crore.

Tren memadukan bisnis dan spiritualitas dalam bentuk wakaf semakin populer saat Raja Arab Saudi, Raja Abdullah, mewakafkan Abraj Al Bait, sebuah menara tertinggi kedua di dunia setelah Burj Khalifah. Wakaf itu termasuk segala potensi bisnisnya yang luar biasa karena terletak percis di dekat Mesjidil Haram, Mekkah. Ini tentu menjadi inspirasi banyak orang, khususnya yang pernah mengunjungi Mekkah, untuk terlibat dengan kesalehan jenis ini.

Selain, itu ada instrumen lain yang bernama hibah, hadiah, penggadaian dan lain-lain yang menjadi standar umum dalam fiqih muamalat. Namun yang paling mendasar dan menjadi kewajiban bagi yang mengimaninya adalah zakat. Berbagai usaha sekarang ini dilakukan untuk mendorong zakat sebagai pengentas terdepankemiskinan sebagai tujuan dasarnya.

Dalam skala dunia, telah digagas pembentukan organisasi zakat dunia atau International Zakat Organization (IZO) untuk mengentaskan kemiskinan dunia, yang sayangnya belum dapat diwujudkan. "Pembentukan IZO belum bisa direalisasikan, hanya 11 negara yang ingin bergabung, akan tetapi ekonomi mereka belum kuat dan mereka masih bergantung dengan bantuan," kata Datuk Seri Jamil Khir Baharom seorang menteri di Malaysia mengenai kesediaan negara-negara organisasi konferensi Islam (OKI) itu sebagaimana dilansir The Sun Daily dari Bernama, Kamis (18/7).

Beberapa skema formal yang sudah dibakukan itu tampaknya masih kurang disosialisasikan, sehingga masih ada pihak yang mencari skema baru yang pada dasarnya sistemnya sudah ada, bahkan lebih matang. Akibatnya, hal itu dapat dianggap ilegal apalagi bila tidak punya ijin seperti yang dialami oleh salah satu figur penceramah televisi baru-baru ini.


Sumber: Jurnas

loading...
Share This

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Contact Form

Name

Email *

Message *